19 10-18

Pendisiplinan Dengan Kekerasan (Violence Discipline)

avatar

Oleh   Marketing Team

Kategori   Kebutuhan

            Metode pendisiplinan dengan kekerasan biasanya kerap diterapkan dalam keluarga. Sejak dulu hingga sekarang sepertinya masih banyak keluarga yang menggunakan metode tersebut, entah secara tidak sadar ataupun karena penglaman yang mereka dapat saat masa kecilnya dulu.

            Namun tidak sedikit pula anak yang tertekan karena cara tersebut. baik fisik ataupun mental mereka. Yang pastinya itu akan mengganggu proses tumbuh kembang anak. Karena kemungkinan banyak perlakuan disiplin yang kelewat batas dari para orang tua kepada anaknya, tanpa mengetahui apakah baik atau tidak efek dari cara tersebut.

            Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, maka dibentuklah sebuah lembaga yang fokus untuk melaksanakan pengawasan perlindungan anak di Indonesia. Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI adalah badan yang dibentuk oleh pemerintah, dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak.

            Tugas dan fungsi KPAI meliputi sosialisasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perlindungan anak dan pemenuhan hak anak, memberi masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran hak anak, melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran hak anak, melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk masyarakat di bidang perlindungan anak dan memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang Undang ini.

            Dengan tugas pokok dan fungsi KPAI di atas, diharapkan dapat memberi perlindungan seutuhnya dan pemenuhan bagi hak anak. Tidak lama setelah KPAI dibentuk, tercatat 4.294 kasus kekerasan pada anak dilakukan oleh keluarga dan pengasuh (2011-2016). Kasus terbanyak terjadi pada tahun 2013, yaitu 931 kasus. Namun angka itu terus menurun seiring dengan berjalannya proses dari tugas dan fungsi KPAI.

            Namun apakah tidak ada pihak kontradiktif terhadap hadirnya KPAI? Tentu ada pihak yang merasa bahwa, peraturan yang telah dirancang dan dicanangkan KPAI bisa melemahkan mereka yang memang berwenang untuk mengasuh dan mendidik anak-anak, contohnya panti asuhan.

            Sisi positif dari lahirnya KPAI memang terasa sangat berdampak bagi terciptanya lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang anak. Dan banyak pula kasus yang terungkap karena adanya wadah atau tempat melapor bagi masyarakat, bila melihat pelanggaran kepada perlindungan dan hak anak. Tapi mengapa masih ada yang menganggap KPAI melemahkan proses mendidik anak.

            Menurut penuturan beberapa pengasuh panti asuhan, dilindunginya anak memang baik, namun ada keterbatasan bagi para pengasuh yang bisa menjadikan anak lebih powerfull ketimbang para pengasuh yang berperan sebagai orang tua mereka. Kecenderungan untuk membantah apa yang diperintahkan pengasuh yang juga sebagai tenaga pengajar bagi anak-anak menjadi sangat besar potensinya. Sedangkan hukuman yang bagi kita masih dalam taraf wajar, seperti hukuman berdiri di depan kelas karena tidak mengerjakan PR, bisa menjadi boomerang bagi para tenaga pelajar. Maksud hati untuk memberikan efek jera kepada anak, agar ke depannya bisa patuh pada tugasnya, tapi berbalik menyerang.

            Di satu sisi, sosialisasi peraturan tentang perlindungan anak dan pemenuhan hak anak sudah berjalan semestinya. Tapi apakah ada sosialisasi terkait mengatasi tingkah dan kelakuan anak yang sangat beragam.

            Pada dasarnya, keseimbangan memang diperlukan bagi setiap pihak yang terlibat dalam proses tumbuh kembang anak. Tentunya selain orang tua, guru dan pengasuh, perlu adanya wawasan atau sosialisasi bagaimana cara merawat dan mengasuh anak yang baik dan tidak melanggar peraturan.

 

Febrimantara/Kapilerindonesia

Untuk memberikan komentar anda harus login terlebih dahulu

Komentar

Belum ada komentar :(