Syarat & Ketentuan

Biaya Administrasi Kapiler Indonesia
Donasi yang pengguna salurkan melalui situs, aplikasi Kapiler Indonesia, serta platform pembayaran lainnya akan dikenakan biaya administrasi sebagai berikut:

  1. Pengguna Situs
    Donasi beserta kode unik yang Anda kirimkan, akan Kami salurkan untuk campaign bersangkutan dengan biaya administrasi operasional Kapiler dan biaya layanan metode pembayaran (khusus yang menggunakan virtual account dan ewallet)
    a. biaya administrasi sebesar 10% (sepuluh persen), atau dengan kata lain 10% dari donasi yang Anda salurkan akan dialokasikan untuk menunjang kebutuhan operasional Kapiler
    b.
    biaya layanan pembayaran (dari total nominal donasi):
    - Rp 2.750,- (dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) via Virtual Account.
    - 1,5% (satu koma lima persen) via LinkAja,
    - 0,7% (nol koma tujuh persen) via QRIS, 
    - 2% (dua persen) via ShopeePay, 
    - 1% (satu persen) via Doku, 
    - 1,8% (satu koma delapan persen) via OVO.

  2. Pengguna Aplikasi
    Panti mana yang ingin Anda sasar?

      1. Bila Anda memilih “Pilih Panti”
        Donasi beserta kode unik yang Anda kirimkan, akan Kami salurkan secara langsung kepada rekening panti bersangkutan dengan biaya administrasi sebesar 10% (sepuluh persen), atau dengan kata lain 10% dari donasi yang Anda salurkan akan dialokasikan untuk menunjang kebutuhan operasional Kapiler disertai dengan biaya administrasi dari penyedia layanan pembayaran sesuai yang disebutkan pada poin 1.

      2. Bila Anda memilih “Diserahkan pada Kapiler"
        Donasi beserta kode unik yang Anda kirimkan, akan Kami salurkan untuk melaksanakan program pemberdayaan “Panti Mandiri” dengan biaya administrasi sebesar 10% (sepuluh persen), atau dengan kata lain 10% dari donasi yang Anda salurkan akan dialokasikan untuk menunjang kebutuhan operasional Kapiler disertai dengan biaya administrasi dari penyedia layanan pembayaran sesuai yang disebutkan pada poin 1.

  3. Pengguna Platform Pembayaran Lainnya
    Donasi langsung ke rekening Kapiler via Kode Unik atau QRIS (Quick Response Code Indonesia Standard).

    Donasi beserta kode unik yang Anda kirimkan, akan Kami salurkan untuk campaign bersangkutan dengan biaya administrasi sebesar 10% (sepuluh persen), atau dengan kata lain 10% dari donasi yang Anda salurkan akan dialokasikan untuk menunjang kebutuhan operasional Kapiler disertai dengan biaya administrasi dari penyedia layanan pembayaran sesuai yang disebutkan pada poin 1.

Kapilerindonesia.com (“Situs”) dan aplikasi android Kapiler (“Aplikasi”) merupakan layanan sistem yang dikelola oleh Yayasan Kapiler Indonesia (“Kami”). 

Bahwa kegiatan Yayasan Kapiler Indonesia telah mendapatkan izin dari Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Surat Keputusan no. AHU-AH.01.06-0006934 tanggal 9 Februari 2023.

Dengan mengunjungi dan/ menggunakan Situs dan Aplikasi Kami, maka baik pengunjung dan/ pengguna (“Anda”) dinyatakan telah memahami dan menyepakati semua isi dalam syarat dan ketentuan ini, oleh karena itu Anda diharapkan membaca dengan seksama segala ketentuan di bawah ini.

Ketentuan Umum

  1. Definisi
    1. Panti adalah rumah tempat memelihara dan merawat sejumlah orang.
    2. Panti Asuhan adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial anak yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
    3. Panti Jompo adalah tempat memelihara dan merawat orang tua lanjut usia.
    4. Cari Panti adalah fitur untuk membantu pengguna menemukan panti secara spesifik atau menemukan panti di daerah yang di inginkan pengguna.
    5. Panti Tergabung/Terpetakan adalah Panti Asuhan yang telah memiliki halaman profil di website Kapiler Indonesia.
    6. Panti Mitra Aktif adalah Panti Asuhan yang telah di-assess berkaitan dengan kondisi manajemen dan kebutuhan dan menjadi prioritas program pemberdayaan Kapiler Indonesia.
    7. Panti Terverifikasi adalah Panti Asuhan yang telah diverifikasi berkaitan dengan legalitas, keberadaan, kebutuhan dasar, dan kegiatan panti asuhan dari tim verifikator Kapiler Indonesia.
    8. Campaign adalah suatu usaha penggalangan dana untuk maksud dan tujuan tertentu dalam membantu memenuhi kebutuhan penerima manfaat.
    9. Campaigner adalah individu, kelompok, atau badan usaha yang menggunakan fasilitas penggalangan dana pada situs Kami untuk maksud dan tujuan tertentu dalam membantu memenuhi kebutuhan penerima manfaat.
    10. Donatur adalah individu, kelompok, badan usaha yang memberikan donasi kepada penerima manfaat melalui program donasi.
    11. Donasi adalah sumbangan atau sedekah yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah.
    12. Donatur Tetap adalah program penggalangan dana dalam rangka memberikan dampak secara berkelanjutan kepada panti.
    13. Pengurus/Pemilik Panti adalah seseorang yang mempunyai atau mengelola sebuah panti dengan izin berbadan hukum.
    14. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
    15. Kabar Panti/Berita adalah fitur yang menghadirkan aktivitas dan kebutuhan panti yang telah terverifikasi di Kapiler.
    16. Program Donasi adalah fitur untuk menampilkan campaign kebutuhan Panti di situs Kapiler.
    17. Blog adalah kumpulan artikel seputar panti asuhan dan isu sosial yang terjadi di masyarakat.
    18. Pengunjung adalah pihak yang mengakses dan memperoleh informasi dari situs & aplikasi Kami.
    19. Pengguna/User adalah pihak yang memanfaatkan layanan situs dan aplikasi Kapiler yang terdiri dari, Pengurus Panti dan Donatur.
    20. Akun adalah suatu jembatan antara penyedia situs/aplikasi dengan pengguna untuk dapat menggunakan fitur-fitur dan layanan dengan menyertakan username, email, dan kata sandi.
    21. Kapilerindonesia.com adalah sebuah platform yang bergerak dalam pemetaan dan pemberdayaan panti asuhan di seluruh indonesia.
    22. LKSA atau Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak adalah suatu lembaga usaha kesejahteraan sosial anak yang mempunyai tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kesejahteraan sosial pada anak terlantar dengan melaksanakan penyantunan dan pengentasan anak terlantar, memberikan pelayanan pengganti orang tua/wali anak dalam memenuhi kebutuhan fisik, mental dan sosial kepada anak asuh sehingga memperoleh kesempatan yang luas, tepat dan memadai bagi pengembangan kepribadiannya sesuai dengan yang diharapkan sebagai bagian dari generasi penerus cita-cita bangsa dan sebagai insan yang akan turut serta aktif dalam bidang pembangunan nasional.
    23. PSAA atau Panti Sosial Asuhan Anak adalah nama lain dari panti asuhan.
    24. TAS atau Taman Anak Sejahtera adalah salah satu bentuk pelayanan sosial yang memberikan perawatan, pengasuhan dan perlindungan bagi anak usia 3 (tiga) bulan sampai dengan usia 8 (delapan) tahun
    25. Pusaka adalah lembaga kesejahteraan sosial yang berfokus pada pelayanan sosial berupa penyantunan kepada warga-warga lanjut usia 
    26. RSG adalah Rumah Singgah untuk menampung anak-anak terlantar dan anak jalanan
    27. NPSAA atau Non-Panti Sosial Asuhan Anak adalah panti asuhan dengan kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial anak, namun anak asuh tidak bermukim di panti (Tinggal dirumah bersama orangtuanya).
    28. Dashboard adalah fitur untuk memantau perkembangan dan proses transaksi donasi yang bersangkutan.
    29. Akte Panti adalah surat legalitas yang menandakan izin pendirian atau operasional Panti.  
    30. Penerima Manfaat adalah pihak yang menerima donasi yang diperoleh dari program donasi/penggalangan dana.
    31. Laporan adalah informasi terkait perkembangan penggalangan dana dalam bentuk foto dan nominal donasi. 
    32. Update Informasi adalah fitur yang terdapat pada halaman campaign yang berfungsi memberikan info perkembangan terkait penggalangan dana.
    33. Platform adalah wadah dalam bentuk situs, aplikasi dan layanan lainnya yang digunakan pengguna untuk menghubungkan pengguna dengan penerima manfaat
    34. Biaya Operasional adalah biaya yang diperuntukan untuk perancangan program pemberdayaan panti, proses pemetaan, pengelolaan SDM dan pengembangan web dan aplikasi Kapiler. Dengan demikian, panti asuhan bisa memenuhi kebutuhan anak asuhnya dengan program yang kapiler hadrikan dan semakin banyak masyarakat yang mudah mengakses panti asuhan di Indonesia.

  2. Kedudukan dan Peran Kapiler Indonesia
    Kapiler Indonesia merupakan sebuah wadah untuk menghubungkan antara sejumlah pihak dalam rangka memberdayakan panti di Indonesia.

    Melalui situs dan aplikasi yang Kami sediakan, pemilik panti dapat  mengenalkan panti dalam bentuk alamat, kebutuhan dan kegiatan kepada para pengguna situs Kapiler. Pengguna pun dapat menemukan alamat, kebutuhan panti yang benar adanya karena informasi yang disampaikan langsung dari pengurus panti bersangkutan.

    Kapiler Indonesia bisa menjamin bahwa informasi pada panti yang memiliki status “Terverifikasi” merupakan info yang benar. Sedangkan panti yang memiliki status “Belum Terverifikasi” Kami tidak menjamin kebenaran infonya, namun secara berkala panti tersebut akan kami proses statusnya agar menjadi “Terverifikasi”.

 

Ketentuan untuk Donatur

  1. Registrasi Akun
    Pengguna dapat mendaftar menjadi donatur di situs dan aplikasi Kapiler Indonesia dengan memberikan informasi dan data yang meliputi:
    1. Nama Lengkap
    2. Email
    3. Nomor Telepon.

    Pengguna yang telah mendaftar di situs Kapiler Indonesia, dapat menggunakan fitur dashboard untuk melihat riwayat transaksi donasi.

  2. Persyaratan
    1. Pengguna yang telah registrasi akun dapat berdonasi melalui situs kapiler indonesia cukup dengan memberikan informasi jumlah donasi.

    2. Pengguna tanpa registrasi akun dapat berdonasi dengan memberikan informasi dan data yang meliputi:
      a. Nama
      b. Email
      c. No Telepon
      d. Jumlah donasi

  3. Kewajiban
    Pengguna yang mendaftar sebagai donatur situs dan aplikasi Kapiler Indonesia, berkewajiban sebagai berikut.

    Tidak melakukan pencucian uang dan/atau menggunakan uang yang berasal dari sumber yang tidak sah secara hukum dalam mendonasikan uangnya untuk membantu penerima manfaat yang ada di situs dan aplikasi Kapiler Indonesia.

  4. Metode Pembayaran Donasi
    1. Transfer Donasi
        Pengguna yang ingin melakukan pembayaran donasi dapat melakukan transfer bank di salah satu bank dengan rekening atas nama Yayasan Kapiler Indonesia. Pengecekan donasi masuk dilakukan secara manual.

    2. QR Code (QRIS)
        Pengguna juga dapat melakukan pembayaran donasi melalui scan QR Code di salah satu konten publikasi Kapiler Indonesia atau di toko yang telah bekerjasama dengan Kami. 

    3. Virtual Account
        Pengguna juga dapat melakukan pembayaran donasi melalui virtual account yang akan dicek secara otomatis oleh sistem.

    4. e-Wallet
        Pengguna juga dapat melakukan pembayaran donasi melalui dompet digital yang akan dicek secara otomatis oleh sistem.

  5. Penarikan Kembali Donasi
    Pengguna dapat meminta kembali dana donasi kepada Kapiler Indonesia apabila ditemukan keadaan sebagai berikut:
    1. Campaign diberhentikan oleh Kapiler Indonesia baik dengan atau tanpa persetujuan Pemilik/Pengurus Panti yang diduga telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    2. Permintaan Pemilik/Pengurus Panti atau Penerima Manfaat untuk mengembalikan Dana Donasi kepada Donatur.
    3. Transfer donasi yang melebihi jumlah donasi yang di input di situs dan aplikasi Kapiler Indonesia.

  6. Penutup
    Syarat dan ketentuan ini Kami buat untuk menghindari pengguna situs melakukan pelanggaran yang tidak diinginkan. Bila masih terjadi pelanggaran baik secara sengaja maupun tidak dilakukan secara sebagian maupun secara keseluruhan, maka Kami akan memberitahu melalui pesan/email maupun telepon kepada pengguna mengenai ketentuan apa yang dilanggar, serta Kami akan memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna situs. 

Kontak Kapiler Indonesia

Untuk info lebih lanjut Kamu bisa langsung menghubungi Customer Care Kapiler Indonesia, di kontak berikut: